Jumat, 30 Maret 2012

sistem pemerintahan singapura

Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar