Sabtu, 17 November 2012

BAB I PENDAHULUAN 1. 1. LATAR BELAKANG Manusia dianugerahi akal oleh Allah agar dapat berpikir mana yang benar dan salah. Untuk mengetahui benar atau salah manusia perlu berpikir kritis, analitis, dan logis. Namun tidak semua kebenaran dapat dianalisa menggunakan logika karena terdapat beberapa hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, seperti hal-hal ghaib dan kebenaran agama. Karena kebenaran itu dala sekali letaknya, tidak terjangkau semuanya oleh manusia . Dalam menyusun argumentasi, untuk mengambil kesimpulan yang benar , kita harus menggunakan pola berpikir/penalaran yang benar pula . Pola penalaran dapat di bagi menjadi dua yaitu induktif dan deduktif. Metode penyimpulan induktif adalah metode penarikan kesimpulan yang didalamnya secara langsung bergerak dari suatu premis tunggal menujunpada suatu kesimpulan. Dalam penyimpulan induktif banyak sekali kekurangan karena kesimpulan hanya langsung diambil dari premis tunggal. Jadi, kemungkinan terjadi miss komunikasi sangatlah besar. Dalam masyarakat penarikan simpulan langsung digunakan sehingga muncullah gossip, isu dan fitnah. Oleh karena itu sebaiknya pengambilan simpulan secara langsung dihindari untuk menghindari miiskomunikasi. Sedangakan penyimpulan deduktif adalah dimulai dengan menggunakan pernyataan umum (premis umum/mayor), diikuti pernyataan khusus (premis khusus/minor) dan menarik kesimpulan terhadap hal yang khusus . Metode ini lebih efektif untuk meminimalisasikan terjadinya misskomunikasi. Metode penyimpulan deduktif sering digunakan dalam penulisan karya ilmiah, penulisan buku-buku ilmu pengetahuan serta penulisan yang lain. Karena itu penulis dalam karya ini akan menjelaskan metode penyimpulan tidak langsung atau penyimpulan deduksi dan manfaatnya dalam filsafat ilmu dan dasar-dasar logika. 1. 2. RUMUSAN MASALAH Sesuai dengan latar belakang masalah maka perlu disusun perumusan masalah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penafsiran antara penulis dan pembaca. Dari latar belakang tersebut maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah yang dimaksud dengan silogisme? 2. Apakah jenis-jenis dan hukum-hukum silogisme? 3. Apakah manfaat silogisme dalam studi filsafat ilmu dan dasar-dasar logika? 1. 3. TUJUAN Dari rumusan masalah di atas maka penulis memiliki tujuan penulisan sebagai berikit: 1. Untuk memahami pengertian penyimpulan silogisme. 2. Mengetahui jenis-jenis dan hukum-hukum penyimpulan silogisme. 3. Manfaat silogisme dalam studi filsafat ilmu dan dasar-dasar logika. BAB II PEMBAHASAN 2. 1. PENGERTIAN SILOGISME. A. Definisi silogisme Silogisme merupakan bagian yang paling akhir dari pembahasan logika formal dan dianggap yang paling penting dalam ilmu logika. Dalam teori silogisme kesimpulan terdahulu terdiri dari dua premis saja dan salah satu premisnya harus universal dan dua premis tersebut harus ada unsur – unsur yang sama – sama dimiliki oleh kedua premisnya. Secara etimologi silogisme berasal dari bahasa yunani yaitu “syllogismos yang artinya kesimpulan (inferensi) atau banding logis adalah jenis argumen logis di mana satu proposisi (kesimpulan) yang disimpulkan dari dua orang lain (tempat) dari suatu bentuk tertentu, yaitu kategori proposisi . silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif, yang disusun dari pernyataan dan konklusi (kesimpulan).Penalarannya bertolak dari pernyataan bersifat umum menuju pada pernyataan/simpulan khusus . Dengan kata lain silogisme adalah pola berpikir yang disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Contoh 1, Semua mahasiswa mempuyai KTM ( Premis Mayor ) 2. Joko adalah mahasiswa ( Pemis Minor ) 3. Jadi Joko mempuyai KTM ( Kesimpulan ) Pada contoh diatas dapat dilihat adanya persamaan antara Pemis pertama dengan Pemis kedua yakni terdapat kata mahasiswa dan salah satu dari keduanya universal yaitu premis pertama. Oleh karena itu nilai kebenaran dari kesimpulan sama dengan nilai kebenaran dua Pemis sebelumnya. Kesimpulan yang diambil bahwa Joko mempunyai KTM adalah sah menurut penalaran deduktif, sebab kesimpulan ini ditarik secara logis dari dua primis yang mendukungnya. Pertanyaannya adalah apakah kesimpulan itu benar maka hal ini harus di kembalikan kepada kebenaran premis yang mendahuluinya. Jika kedua premis yang mendahuluiya benar maka dapat dipastikan bahwa kesimpulan yang ditariknya juga benar. Dengan demikian maka ketepatan penarikan kesimpulan tergantung dari tiga hal yaitu kebenaran premis mayor, kebenaran premis minor dan keabsahan pengambilan kesimpulan. Jadi, jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi maka kesimpulan yang ditariknya salah. B. Bagian-bagian Silogisme Pada dasarnya silogisme mempuyai empat bagian 1. Bagian pertama disebut premis mayor. Premis mempuyai arti kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan, ada juga yang mengatakan premis adalah kata-kata atau tulisan sebagai pendahulu untuk menarik suatu kesimpulan atau dapat juga diartikan sebagai pangkal pikiran. Premis mayor artinya pangkal pikir yang mengandung term mayor dari silogisme itu, yang nantinya akan menjadi predikat dalam konklusi (kesimpulan) Contoh : Semua mahasiswa mempuyai KTM. 2. Bagian kedua disebut dengan premis minor. Premis minor artinya pangkal pikiran yang mengandung term minor (Kecil) dari silogisme itu , yang nantinya akan menjadi subjek dalam konklusi. Contoh : . Joko adalah mahasiswa 3. Bagian ketiga adalah bagian – bagian yang sama dalam dua premis tersebut , yang biasanya disebut medium term atau term tengah, Karena terdapat pada kedua premis, maka bertindak sebagai penghubung antara keduanya , tetapi tidak muncul dalam konklusi. 4. Bagian keempat disebut konklusi atau kesimpulan. yang mengatakan bahwa apa yang benar dalam mayor, juga benar dalam term minor Artinya kalau memang benar, Semua mahasiswa mempunyai KTM, maka joko yang menjadi bagian dari mahasiswa adalah mempuyai KTM. Joko mempuyai KTM. C. Absah dan Benar Dalam membuat kesimpulan tentu diharapkan kesimpulan tersebut mempunyai nilai kebenaran. Karena itu suatu kesimpulan harus memenuhi syarat-syarat keabsahan dan kebenaran. Berikut ini adalah syarat-sayarat absah dan benar. • Absah (valid) berkaitan dengan prosedur apakah pengambilan konklusi sesuai dengan patokan atau tidak. Dikatakan valid apabila sesuai dengan patokan dan tidak valid bila sebaliknya. • Benar berkaitan dengan: 1. Proposisi dalam silogisme itu. 2. Didukung atau sesuai dengan fakta atau tidak. Bila sesuai fakta, proposisi itu benar, bila tidak ia salah. Keabsahan dan kebenaran dalam silogisme merupakan satuan yang tidak dapat dipisahkan, untuk mendapatkan yang sah dan benar. Hanya konklusi dari premis yang benar prosedur yang sah konklusi itu dapat diakui. Mengapa demikian? Karena bisa terjadi: • Dari premis salah dan prosedur valid menghasilkan konklusi yang benar. • Demikian juga dari premis salah dan prosedur invalid dihasilkan konklusi benar. Variasi-Variasi a. Prosedur valid, premis salah dan konklusi benar. b. Prosedur invalid, premis benar dan konklusi salah. c. Prosedur invalid, premis salah dan konklusi benar. d. Prosedur valid, premis salah dan konklusi salah . Contoh: a. Prosedur valid, premis salah dan konklusi benar. • Semua manusia itu penjahat. (salah) • Semua penjahat itu sholeh. (salah) • Jadi: Semua penjahat itu manusia. (benar) b. Prosedur invalid(tak sah),premis benar dan konklusi salah. • Marzuki Ali adalah anggota DPR. (benar) • Ruhut Sitompul bukan Marzuki Ali. (benar) • Jadi: Ruhut Sitompul bukan Anggota DPR (salah) c. Prosedur invalid, premis salah dan konklusi benar. • Sebagian mahasiswa adalah patung. (salah) • Sebagian manusia adalah patung. (salah) • Jadi: Sebagian manusia adalah mahasiswa. (benar) d. Prosedur valid, premis salah dan konklusi salah. • Semua perempuan tidak shalat. (salah) • Semua mahasiswa adalah perempuan. (salah) • Jadi: Semua mahasiswa tidak shalat. (salah) 2. 2. Macam – macam silogisme. Silogisme merupakan bentuk penyimpulan tidak langsung karena dalam silogisme kita menyimpulkan pengetahuan baru yang kebenarannya diambil dari dua permasalahan yang dihubungkan dengan cara tertentu. Silogisme terdiri dari silogisme katagorik ,silogisme hipotetik, Silogisme disjungtif, konjungtif maupun melalui dilema. untuk lebih lanjut akan kami jelaskan berikut ini ; A. Silogisme kategorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan proposisi kategorik. Demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkala khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikular atau singular, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. Pangkalan khusus dapat menyatakan permasalahan yang berbeda dari pangkalan umumnya , tapi bisa juga merupakan kenyataan yang lebih khusus dari permasalahan umumnya dengan demikian satu pangalan umum dan satu pangkalan khusus dapat di hubungkan dengan berbagai cara tetapi hubungan itu harus di perhatikan kualitas dan kuantitasnya agar kita dapat mengambil konklusi yang valid. Sekarang kita praktikkan bagaimana dua permasalahan dapat menghasilkan kesimpulan yang absah • Semua Manusia tidak lepas dari kesalahan • Semua cendekiawan adalah manusia Pangkalan umum disini adalah proposisi pertama sebagai pernyataan universal yang di tandai dengan kuantifier ‘ semua ‘ untuk menegaskan sifat yang berlaku bagi manusia secara menyeluruh . Pangkalan khususnya adalah proposisi kedua, miskipun merupakan pernyataan universal tetapi berada dibawah aturan pernyataan pertama sehingga dapat kita simpulkan bahwa “semua cendikiawan tidak lepas dari kesalahan”. Bila pangkalan khususnya berupa proposisi singuler prosedur penyimpulannya juga sama sehingga dari pernyataan : Semua tanaman membutuhkan air ( Premis Mayor ) M P Padi adalah tanaman ( Primis Minor ) S M Padi membutuhkan air ( Konklusi ) S P Keterangan : S = Subyek; P = Predikat M. = Middle term. Kode – kode serupa membantu kita dalam proses untuk menemukan kesimpulan langkah pertama tandailah terlebih dahulu term – term yang sama pada kedua premis , dengan memberi garis bawah kemudia kita tuliskan huruf M . term lain pada premis mayor pastilah P dan pada premis Minor pastilah S. kemudian tulislah konklusinya dengan menulis secara lengkap term S dan P nya untuk menentukan mana perimis manyor tidaklah sukar karena ia bisa dikatakan selalu dibagian awal silogisme , term menengah tidak boleh kita sebut atau kita tulis dalam konklusi . begitulah dasar dalam memperoleh konklusi . namun demikinan kita perlu memperhatikan patokan – patokan lain agar di dapat kesimpulan yang apsah dan benar. B. Silogisme Hipotetik Silogisme hipotetik adalah argument yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecedent atau terem konsekuen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidk memiliki premis mayor maupun premis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi . Pada silogisme hipotetik term konklusi adalah term yang kesemuanya dikandung oleh premis mayornya, mungkin bagian antecedent dan mungkin pula bagian konsekuensinya tergantung oleh bagian yang diakui atau di ingkari oleh premis minornya. Kita menggunakan istilah itu secara analog , karena premis pertama mengandung permasalahan yang lebih umum , maka kita sebut primis mayor , bukan karena ia mengandung term mayor. Kita menggunakan premis minor , bukan karena ia mengandung term minor , tetapi lantaran memuat pernyataan yang lebih khusus. Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar . Macam tipe silogisme hipotetik Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti: o Jika hujan , saya naik becak  Sekarang Hujan .  Jadi saya naik becak. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui konsekuensinya , seperti : • Bila hujan , bumi akan basah • Sekarang bumi telah basah . • Jadi hujan telah turun Silogisme hipotetik yang premis Minornya mengingkari antecendent , seperti • Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa , maka kegelisahan akan timbul . • Politik pemerintah tidak dilaksanakan dengan paksa , • Jadi kegelisahan tidak akan timbul Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari konsekuensinya, seperti: • Bila mahasiswa turun kejalanan , pihak penguasa akan gelisah • Pihak penguasa tidak gelisah • Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan C. Silogisme Disjungtif Silogisme disjungtif adalah silogisme dimana premis mayor maupun minornya , baik salah satu maupun keduanya , merupakan premis disjungtif atau ada juga yang mengatakan bahwa silogisme disjungtif adalah silogisme yang premis mayornya berbentuk proposisi disjungtif Contoh : • Kamu atau saya yang pergi • Kamu tidak pergi • Maka sayalah yang pergi a. Silogisme disjungtif mempunyai dua buah corak diantaranya : 1. Akuilah satu bagian disjungtif pada premis minor, dan tolaklah lainnya pada kesimpulan . misalnya : • Planet kita ini diam atau berputar. • Karena berputar, jadi bukanlah diam. Corak ini di sebut modus ponendo tolles. 2. Tolaklah satu bagian disjungsi pada premis minor , dan akuilah yang lainnya pada kesimpulan . Misalnya : • Planet bumi kita ini diam atau berputar • Planit bumi kita ini tidak diam • Jadi . planet bumi kita ini berputar. Corak ini disebut modus tolledo ponens. N.B. Silogisme disjungtif bisa diplangkan ke silogisme kondisional . Misalnya : • Apabila kamu tidak pergi, sayalah yang pergi . • Kami tidak pergi . • Maka sayalah yang pergi. b. Silogisme disjungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu : 1. Primis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusinya adalah mengakui alternative yang lain, seperti : • Ia berada diluar atau di dalam • Ternyata tidak berada di luar. • Jadi ia berada di dalam. • Ia berada di luar atau di dalam • Ternyata tidak berada di dalam • Jadi ia berada di luar. 2. Premis minor mengakui salah satu alternative, kesimpulannya adalah mengingkari alternative yang lain, seperti: • Budi di masjid atau di sekolah • Ia berada di masjid. • Jadi ia tidak berada di sekolah. • Budi di masjid atau di sekolah • Ia berada di sekolah . • Jadi ia tidak berada di masjid. D. Silogisme Konjungtif adalah silogisme yang premis mayornya berbentuk suatu proporsi konjungtif. Silogisme konjungtif hanya mempunyai sebuah corak, yakni: akuilah satu bagian di premis minor, dan tolaklah yang lain di kesimpulan . Misalnya : • Tidak ada orang yang membaca dan tidur dalam waktu yang bersamaan . • Sartono tidur . • Maka ia tidak membaca Nb. Silogisme konjungtif dapat di kembalikan ke bentuk silogisme kondisional, Misalnya ; • Andaikata Sartono tidur, ia tidak membaca. • Sartono tidur • Maka ia tidak membaca. E. Dilema menurut Mundiri dalam bukunya yang berjudul logika ia mengartikan Dilema adalah argumerntasi , bentuknya merupakan campuran antara silogisme hipotetik dan silogisme disjungtif . Hal ini terjadi karena premis mayornya terdiri dari dua proposisi hipotetik dan premis minornya satu proposisi disjungtif . Konklusinya, berupa proposisi disJungtif , tetapi bisa proposisi kategorika. Dalam dilema , terkandung konsekuensi yang kedua kemungkinannya sama berat . Adapun konklusi yang diambil selalu tidak menyenangkan . Dalam debat, dilemma dipergunakan sebagai alat pemojok , sehingga alternatif apapun yang dipilih , lawan bicara selalu dalam situasi tidak menyenangkan . Suatu contoh lkasik tentang dilemma adalah ucapan seorang ibu yang membujuk anaknya agar tidak terjun dalam dunia politik , sebagai brikut; • Jika engkau berbuat adil manusia akan membencimu . Jika engkau berbuat tidak adil tuhan akan membencimu . Sedangkan engkau harus bersikap adil atau tidak adil . Berbuat adil ataupun tidak engkau akan dibenci. 2.3. HUKUM-HUKUM SILOGISME Supaya silogisme dapat merupakan jalan pikiran yang baik ada beberapa hukum dalam silogisme. Hukum tersebtu bukanlah buatan para ahli-pikir, tapi hanya dirumuskan oleh para ahli itu. Di bawah ini hukum-hukum yang menyangkut term-term antara lain: a. Hukum pertama. Silogisme tidak boleh lebih atau kurang dari tiga term. Kurang dari tiga term berarti bukan silogisme. Jika sekiranya ada empat term, apakah yang akan menjadi pokok perbandingan, tidak mungkinlah orang membandingkan dua hal denga dua hal pula, dan lenyaplah dasar perbandingan. b. Hukum kedua. Term antara atau tengah (medium) tidak boleh masuk (terdapat) dalam kesimpulan. Term medium hanya dimaksudkan untuk mengadakan perbandingan dengan term-term. Perbadingan ini terjadi dalam premis-premis. Karena itu term medium hanya berguna dalam premis-premis saja. c. Hukum ketiga. Wilayah term dalam konklusi tidak boleh lebih luas dari wilayah term itu dalam premis. Hukum ini merupakan peringatan, supaya dalam konklusi orang tidak melebih-lebihkan wilayah yang telah diajukan dalam premis. Sering dalam praktek orang tahu juga, bahwa konklusi tidak benar, oleh karena tidak logis (tidak menurut aturan logika), tetapi tidak selalu mudah menunjuk, apa salahnya itu. d. Term antara (medium) harus sekurang-kurangnya satu kali universal. Jika term antara paticular, baik dalam premis mayor maupun dalam premis minor, mungkin saja term antara itu menunjukkan bagian-bagian yang berlainan dari seluruh luasnya. Kalau demikian term antara, tidak lagi berfungsi sebagai term antara, dan tidak lagi menghubungkan atau memisahkan subyek dengan predikat. Contoh: • Beberapa politikus pembohong. • Nazarudin adalah politikus. • Nazarudin adalah pembohong. 2.4. HUKUM-HUKUM PREMIS DALAM SILOGISME Sedangkan hukum-hukum yang menyangkut premis-premis (keputusan-keputusan) antara lain . 1. Jika kedua premis (mayor dan minor) positif, maka kesimpulannya harus positif juga. 2. Kedua premis tidak boleh negatif, sebab term antara (medium) tidak lagi berfungsi sebagai penghubung atau pemisah subyek dengan predikat. Dalam silogisme sekurang-kurangnya subyek atau predikat harus dipersamakan oleh term antara (medium) 2.5. MANFAAT SILOGISME 1. Silogisme dapat meningkatkan kemampuan penalaran individu dalam rangka memahami sesuatu sesuai dengan rasio. 2. Membantu seseorang agar mampu mengendalikan diri dalam menyikapi perisitwa-peristiwa yang ada dalm masyarakat. 3. Menghindari penyimpulan langsung yang menyebabkan munculnya isu, gosip, atau bahkan fitnah. 4. Proses penalaran silogisme yang benar dapat membantu mengubah sistem keyakinan irasional menjadi keyakinan yang rasional. 5. memperbaiki pemahaman hubungan antara kejadian, keyakinan, dan emosi. 6. Dapat meningkatkan kemampuan berpikir yang kritis, analitis dan logis. 7. Dengan menggunakan metode silogisme yang benar dapat mengetahui sesuatu yang benar dan salah. BAB III PENUTUP 3. 1. Kesimpulan Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam premis ( yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal ) suatu premis yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua premis yang mendahuluinya. Dengan kata lain silogisme adalah merupakan pola berpikir yang di susun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Dalam penarikan kesimpulan menggunakan silogisme nilai konklusi yang di hasilkan tidak selamanya benar karena di dalam silogisme hanya konklusi dari premis yang benar dan prosedur yang sah, konklusi itu dapat diakui. Karena bisa terjadi: • Dari premis salah dan prosedur valid menghasilkan konklusi yang benar. • Demikian juga dari premis salah dan prosedur invalid dihasilkan konklusi benar. Absah (valid) berkaitan dengan prosedur apakah pengambilan konklusi sesuai dengan patokan atau tidak. Dikatakan valid apabila sesuai dengan patokan dan tidak valid bila tidak sesuai dengan patokan.Benar berkaitan dengan Proposisi dalam silogisme itu, didukung atau sesuai dengan fakta atau tidak. Bila sesuai fakta, proposisi itu benar, bila tidak ia salah. Keabsahan dan kebenaran dalam silogisme merupakan satuan yang tidak bisa dipisahkan untuk mendapatkan konlusi yang sah dan benar. Dngan menggunakan kesimpulan silogisme dapat meningkatkan kemampuan berpikir yang kritis, analitis dan logis.Dengan berpikir seperti itu dapat pula memperbaiki pemahaman hubungan antara kejadian, keyakinan, dan emosi. Sehingga dalam menyikapi sesuatu dapat terhindar dari satu kesimpulan yang belum tentu kebenarannya. DAFTAR PUSTAKA Arikunto, Suharsimi, dkk. 2006. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara. Hatta, M. 1957.Alam Pikiran Yunani II.Jakarta:Tintamas Mundari H. 1994. Logika. Jakarta: Raja Gravindo Persada Maskurun.1996. Bahasa dan Sastra Indonesia untuk SMK.Yogyakarta:LP2IP Nasution Hakim, Andi. 2005. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan W. Poespoprodjo, Dr, Sh, SS Phd, LPh.1999. Logika scientivika pengantar dialektika dan ilmu. Bandung: pustaka gravika. Sunardji dahri tiam. 2001 , Langkah – langkah berpikir logis,Pamekasan: Bumi Jaya nyalaran Sunartip, dkk. 2010. “Makalah silogisme dalam kehidupan sehari-hari”, Universitas Islam Malang. http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat-Silogisme/

Jumat, 30 Maret 2012

sistem pemerintahan singapura

Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

Kamis, 22 Maret 2012

Perbandingan Demokrasi Islam dan Sekuler Perbandingan Piagam Jakarta dan Madinah Perbandingan Ham Islam dan Ham Sekuler

1. Perbandingan Demokrasi Islam Dengan Demokrasi Sekuler
1.1. Sejarah
a. islam
Sebelum kita berbicara mengenai demokrasi islam kita perlu mngetahui terlebih dulu bagaimana sejarah mengenai awal munculnya demokrasi. Sejarah awal sebelum munculnya demokrasi dalam islam adalah dimulai dengan ketika kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, yaitu dapat dilihat dari surat-surat yang dibuat belia yang beratasnamakan minrasulillah yaitu utusan Allah. Berdasarkan bukti tadi dapat kita pahami bahwa ketika itu bentuk yang dianut adalah theokrasi.Setelah Rasulullah wafat kepemimpinan digantikan oleh para sahabat nabi yang sebelumnya minrasulillah berganti dengan minamirillah. Disinilah kepemimpinan dilaksanakan dari sitem theokrasi berganti ke demokrasi.
b. Sekuler
Berbeda dengan sejarah demokrasi sekuler yang kemunculan demokrasi sekuler merupakan sebuah bentuk tandingan bagi system monarki. Ketika sebelum kemunculan sitem demokrasi system yang di gunakan adalah monarki, yaitusuatu Negara di pimpin oleh suatu pemimpin yang sangat berdaukat dan memiliki kekusaan yang sangat mutlak yang sangat totaliter,otoriter dan diktator. Dimana rakyat sangat di kekang oleh pemimpin sehingga banyak hak mereka yang di langgar dan pemimpin bertindak semena-mena sehingga para ahli filsuf membuat bentuk tandingan dari sitim monarki yaitu demokrasi yang pandangan paling pokoknya adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia, yang berimplikasi pada adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
1.2. Konseptual
a. islam
Dalam penjelasan mengenai demokrassi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dan ranah politik. dalam demokrasi islam terdapat beberapa konsep yang dapat kita pelajari yaitu musyawarah (syura), persetuhuan (ijma’) dan penilaian interpretative mandiri (ijtihad). Konsep-konsep tersebut sangatlah penting dalam pendekatan menyangkut demokratisasi di kalangan masyarakat muslim.
Musyawarahmerupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Dalam Al-Quran surat As-syuro:28, mejelaskan perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan merekaa yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Maka dengan jalan seperti itu pemimipin tidak dapat bersikap dictator, totaliter maupun otoriter. Jadi perwakilan rakyat didalam islam itu tercermi dalam musyawarah karena setiap muslim yang telah dewasa merupakan khalifah Allah di bumi sehingga dalam politik umat islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus pula di perhatikan dalam menangani masalah Negara.
Hubungan antara konssensus demokratisasi dan ijtihad adalah bahwa tumbunya semangat republic dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatifdi Negara –negara muslim merupakanawal yang besar.pengalihan wewenang ijtihad dari individu-individu berbagai mazhab kepada suatu majelis legislative muslim, yang dalam kondisi kemajemukan mazhab merupakan saatu-satunya bentuk ijma’ yang dapat di terima di zaman modern. Bebrapa cendekiawan kontemporer modern menyatakkan tidak ada rumusan pasti mengenai struktur Negara dalam Al-Quran jadi legitimasi Negara dapat dilaksankan dalam bentuk apapun asalkan sesuai dengan kehendak umat.

b. Sekuler
Jika kita membandingkan dengan sitem demokrasi dalam sekuler kita tidak mengenal dengan musyawarah yang pada dasarnya untuk mencapai tujuan. Pendapat yang diakui bukanlah mendapat yang mempuanyai kualitas tinggi tetapi lebih pada yang berkuantitas tinggi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tidak memandang bahwa pendapat itu berkualitas atau tidak tetapi pendapat yang di pilih adalah yang memili dukungan paling banyak. Jadi seringkali kita melihat bahwa pendapat yang berkualitas itu sering di kesampingkan karena tidak ada dukungan.
Selain itu ketika argument dilontarkan di dalam islam maka akan saling mengalah untuk memberikan kesempatan orang lain dengan argumennya tetapi didalam demokrasi sekuler mereka saling berebut agar setiap argument kita di akui sehingga kita menganggap argument orang lain salah dan argument kita yang benar. Sehingga terciptalah konstruksi dimana kita harus menang yang akhirnya saling menjatuhkan.
Jika kita amati proses pemilihan umum dalam demokrasi sekuler adalah semua rakyaat memiliki hak yang sama dan mempunyai bot yang sama dalam pemilihan umum baik memilih pemimpin atau presiden maupun wakil rakyat atau DPR. Disini sangat jelas sekali bahwa dengan system pemilihan yang di anut oleh demokrasi sekuler akan menciptakan suara yang tidak mempunyai bobot bagaimana tidak. Seorang professor yang meilik analisis tinggi dalm memilih mempunyai bobot satu yang sama dengan orang idiot yang tidak mengerti apa-apa bobot suaranya pun satu. Disini sangat jelas bahwa dengan system pemilihan yang seperti itu tidak akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Jika kita bandingkan dengan demakrasi di islam maka suara cukup di delegasikan kepada wakil mereka baik tokoh agama maupun yang mampu mewakili rakyat dengan keahlian yang dimilikinya sehingga bobot suara yang diberikan mempunyai kualitas.
Didalam demokrasi sekuler terdapat beberpa pelanggaran yang dikarenkan demokrasi yang kelewat batas. Jika kita lihat padaa akhir-akhir ini para demonstran yang melakukan demonstrasi dengan cara membakar foto pemimpiny. Membuat boneka pemimpinya lalu di injak-injak, semuanya itu merupakan bentuk pemyalah gunaan demokrasi yang belebihan karena pemimpin merupakan salah satu symbol Negara jadi ketika mereka melecehkan pemimpin mereka sama saja mereka melecehkan Negara itu termasuk rakyat di dalamnya.

2. Perbandingan Antara Piagam Madinah Dengan Piagam Jakarta
Isi Piagam Madinah
Dari Piagam Madinah, dapat diambil beberapa kesimpulan.
1. Pertama, Asas kebebasan beragama. Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
2. Kedua, Asas persamaan. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
3. Ketiga, Asas kebersamaan. Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
4. Keempat, Asas keadilan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
5. Kelima, Asas perdamaian yang berkeadilan.
6. Keenam, Asas musyawarah.
Isi Piagam Jakarta
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keduanya mengandung konsep kesamaan adanya ikatan agama dengan negara. Bedanya, ikatan agama Islam dengan Negara Madinah sangat erat sekali, karena agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang bertindak sebagai kepala negara. Ikatan Islam dengan Negara Madinah tampak jelas dalam hal menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan hubungan agama dengan Negara. Berbeda dengan negara Indonesia yang secara rinci dan eksplisit mengatur antara hubungan negara dengan agama. Di lihat dari aspek hukum, Indonesia sangat mirip dengan piagam Madinah karena sumber hukum di Indonesia menyebut Hukum Islam disamping hukum warisan benda dan hukum adat.
Perbedaan yang lain adalah terletak pada aktor-aktor yang merumuskan. Jika piagam Jakarta yang merumuskan adalah seluruhnya adalah islam kecuali satu orang perwakilan dari nasrani. Sedangkan piagam madinah Dalam Piagam Madinah yang hanya dihadiri oleh pemuka suku dan kaum elit dari kalangan muslim dan non muslim yang masing-masing mewakili warga dan sukunya, namun dapat dikatakan bahwa mereka telah membawa aspirasi segenap penduduk Madinah. Setiap suku yang ada di Madinah pada saat itu tercantum dalam teks Piagam.
Secara isi memang terdapat banyak kesamaan antara piagam Jakarta dengan piagam madinah tetapi jika kita menganalisis lebih dalam kita dapat melihat bahwa didalam piagam madinah. Ideologi itu secara gambling di jelaskan sehingga tidak akan men9mbulkan suatu penafsiran yang berbeda terutama mengenai kewajiban dan jaminan hak-hak individu.
Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah tidak melebelkan “negara Islam”, tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat “kontrak social”. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
Intinya, pembentukan negara bersifat ijtihadi menuju kemaslahatan umat. Heterogenitas adalah keniscayaan, tetapi tetap dalam bingkai keteraturan yang taat kepada hukum dan kesepakatan.
3. Perbandingana HAM islam dengan HAM Sekuler
HAM dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Dalam Al-Quran surat al-Maidah:56 Allah menyyatakan secara implisit bahwa pada hakekatnya jin dan manusia diciptakaan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, antara lain kewajiban mereka yang utama adalah menyembah Allah. Berdasarkan dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya hak-hak manusia itu ada setelah manusia telah melakukan kewajiban. Sehingga ketika manusia belum melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya maka dapat dikatakan bahwa hak-hak itu masih di tangguhkan dan setelah manusia melaksanakan kewajibannya maka haknya baru dapat diterima dengan sendirinya. Jadi pada hakekatnya hak-hak manusia itu merupakan imbalan dari kewajiban yang di tunaikannya.
Dalam hal ini islam telah mengajarkan untuk melakaukan keseimbangan antara kewajiban dan hak-haknya seta keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat yang merupakan kebutuhan mutlak dari kelangsungan hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa dengan keseimbangan itu islam telah mengajarkan bahwa masyarakat lain juga mempunyai kewajiban dan hak. Sehingga hak kita juga di batasi oleh hak orang lain sehingga kita tidak dapat menggunakan hak kita dngan semaunya.
Islam telah menunjukkan bahwa HAM sangat dijunjungi tinggi dalam islam. Bahakan islam sangat menjunjung tinggi hak manusia untuk beragama. Dan membuktikan tidak memaksakan agama lain untuk masuk kepada islam yang telah di jelaskan pada Al-Quran “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”. Jadi islam juga menghargai orang lain yang memiliki hak untuk berkeyakinan
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utamaHak perlindungan terhadap jiwa yaitu Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”Hak perlindungan keyakinan, dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”.Hak perlindungan terhadap akal pikiran, hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.Hak perlindungan terhadap hak milik, hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa di dalam islam HAM bukan hanya memberikan manusia hak-hak dasarnya sebagai manusia sehingga sisi kemanusiaanya tidak hilang. Tetapi lebih dari itu hak asasi manusia dalam islam itu bertujuan agar menjadikan manusia lebih mulia dari ciptaan lain dan lebih bermartabat. Dimana manusia diatas bumi ini adalh seorang khalifah Allah. Sehingga kita di berikan HAM untuk mengembalikan kodrat manusia sebagai khalifah.
HAM Sekuler
Jika kita berbicara mengenai HAM sekuler kita dapat melihat acuan pada negara-negara barat. Diman HAM yang mereka junjung hanyalah mengenai kebebesan kepada individu. Sehingga sangat ironis jika kita lihat kebebasan yang mengatasnamakan HAM malah mengakibatakan kebesan yng berlebihan yang secara langsung mengakibatkan pada dilanggarnya HAM orang lain.
Dalam HAM sekuler tidak ada perpaduan antara kewajiban dengan hak. Sehingga seperti tanpa aturan dimana manusia mengaharapkan suatu hak itu diterima tanpa melaksanakan suatu kewajiban. Dalam HAM sekuler yang diutamakan bukanlah kewajiban melainkan mereeka lebih mengutamakan bagaiman hak-hak mereka harus didaptkan
Berbeda dengan HAM islam tujuan HAM sekuler hanyalah sebatas menjadikkan manusia selayaknya manusia tidak seperti HAM islam yang tujuannya adalah menjafikan manusia lebih mulia. HAM sekuler beranggapan bahwa jika sisi kemanusian itu tidak di ambil maka jaminan hak asasi itu sudah dipenuhi. Dan aturan mengenai HAM itupun bergantung pada keadaan dan situasi sehingga hukum yang mengatur bergantung pula pada yang menjadi penguasa padahal seharusnya dalam keadaan apapun HAM itu harus di tegakkan dan manusia harus di muliakan.
Terdapt beberapa kasus mengenai HAM yang di tuntut secara berlebihan karena sistem HAM sekuler yang mengedepankan kebebasan saja tanpa perpaduan dengan kewajiban. Di negara barat saat ini banyak sekali para homo seksual yang dalam islam tidak di benarkan dan mereka berdalih atas nama hak asasi dan beberapa negara melegalkan itu. Padahal sangat jelas tidak ada kolerasi antara kewajiban dengan tuntutan mereka atas hak mereka. Satu hal lagi kebebasan yang kelewat batas adalah bagaiman mereka menuntut kebebasan dalam berpakaian bahkan telanjan di depan umum atau di media dengan dalih seni dan mereka lagi-lagi berdalih seni merupakan HAM. Sungguh ironis HAM sekuler berpandangan HAM merupakan kebebasan, sehingga saat ini kita dapat melihat HAM yang kelewat batas.