Jumat, 30 Maret 2012

sistem pemerintahan singapura

Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

Kamis, 22 Maret 2012

Perbandingan Demokrasi Islam dan Sekuler Perbandingan Piagam Jakarta dan Madinah Perbandingan Ham Islam dan Ham Sekuler

1. Perbandingan Demokrasi Islam Dengan Demokrasi Sekuler
1.1. Sejarah
a. islam
Sebelum kita berbicara mengenai demokrasi islam kita perlu mngetahui terlebih dulu bagaimana sejarah mengenai awal munculnya demokrasi. Sejarah awal sebelum munculnya demokrasi dalam islam adalah dimulai dengan ketika kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, yaitu dapat dilihat dari surat-surat yang dibuat belia yang beratasnamakan minrasulillah yaitu utusan Allah. Berdasarkan bukti tadi dapat kita pahami bahwa ketika itu bentuk yang dianut adalah theokrasi.Setelah Rasulullah wafat kepemimpinan digantikan oleh para sahabat nabi yang sebelumnya minrasulillah berganti dengan minamirillah. Disinilah kepemimpinan dilaksanakan dari sitem theokrasi berganti ke demokrasi.
b. Sekuler
Berbeda dengan sejarah demokrasi sekuler yang kemunculan demokrasi sekuler merupakan sebuah bentuk tandingan bagi system monarki. Ketika sebelum kemunculan sitem demokrasi system yang di gunakan adalah monarki, yaitusuatu Negara di pimpin oleh suatu pemimpin yang sangat berdaukat dan memiliki kekusaan yang sangat mutlak yang sangat totaliter,otoriter dan diktator. Dimana rakyat sangat di kekang oleh pemimpin sehingga banyak hak mereka yang di langgar dan pemimpin bertindak semena-mena sehingga para ahli filsuf membuat bentuk tandingan dari sitim monarki yaitu demokrasi yang pandangan paling pokoknya adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia, yang berimplikasi pada adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.
1.2. Konseptual
a. islam
Dalam penjelasan mengenai demokrassi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dan ranah politik. dalam demokrasi islam terdapat beberapa konsep yang dapat kita pelajari yaitu musyawarah (syura), persetuhuan (ijma’) dan penilaian interpretative mandiri (ijtihad). Konsep-konsep tersebut sangatlah penting dalam pendekatan menyangkut demokratisasi di kalangan masyarakat muslim.
Musyawarahmerupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Dalam Al-Quran surat As-syuro:28, mejelaskan perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan merekaa yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah. Maka dengan jalan seperti itu pemimipin tidak dapat bersikap dictator, totaliter maupun otoriter. Jadi perwakilan rakyat didalam islam itu tercermi dalam musyawarah karena setiap muslim yang telah dewasa merupakan khalifah Allah di bumi sehingga dalam politik umat islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus pula di perhatikan dalam menangani masalah Negara.
Hubungan antara konssensus demokratisasi dan ijtihad adalah bahwa tumbunya semangat republic dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatifdi Negara –negara muslim merupakanawal yang besar.pengalihan wewenang ijtihad dari individu-individu berbagai mazhab kepada suatu majelis legislative muslim, yang dalam kondisi kemajemukan mazhab merupakan saatu-satunya bentuk ijma’ yang dapat di terima di zaman modern. Bebrapa cendekiawan kontemporer modern menyatakkan tidak ada rumusan pasti mengenai struktur Negara dalam Al-Quran jadi legitimasi Negara dapat dilaksankan dalam bentuk apapun asalkan sesuai dengan kehendak umat.

b. Sekuler
Jika kita membandingkan dengan sitem demokrasi dalam sekuler kita tidak mengenal dengan musyawarah yang pada dasarnya untuk mencapai tujuan. Pendapat yang diakui bukanlah mendapat yang mempuanyai kualitas tinggi tetapi lebih pada yang berkuantitas tinggi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tidak memandang bahwa pendapat itu berkualitas atau tidak tetapi pendapat yang di pilih adalah yang memili dukungan paling banyak. Jadi seringkali kita melihat bahwa pendapat yang berkualitas itu sering di kesampingkan karena tidak ada dukungan.
Selain itu ketika argument dilontarkan di dalam islam maka akan saling mengalah untuk memberikan kesempatan orang lain dengan argumennya tetapi didalam demokrasi sekuler mereka saling berebut agar setiap argument kita di akui sehingga kita menganggap argument orang lain salah dan argument kita yang benar. Sehingga terciptalah konstruksi dimana kita harus menang yang akhirnya saling menjatuhkan.
Jika kita amati proses pemilihan umum dalam demokrasi sekuler adalah semua rakyaat memiliki hak yang sama dan mempunyai bot yang sama dalam pemilihan umum baik memilih pemimpin atau presiden maupun wakil rakyat atau DPR. Disini sangat jelas sekali bahwa dengan system pemilihan yang di anut oleh demokrasi sekuler akan menciptakan suara yang tidak mempunyai bobot bagaimana tidak. Seorang professor yang meilik analisis tinggi dalm memilih mempunyai bobot satu yang sama dengan orang idiot yang tidak mengerti apa-apa bobot suaranya pun satu. Disini sangat jelas bahwa dengan system pemilihan yang seperti itu tidak akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Jika kita bandingkan dengan demakrasi di islam maka suara cukup di delegasikan kepada wakil mereka baik tokoh agama maupun yang mampu mewakili rakyat dengan keahlian yang dimilikinya sehingga bobot suara yang diberikan mempunyai kualitas.
Didalam demokrasi sekuler terdapat beberpa pelanggaran yang dikarenkan demokrasi yang kelewat batas. Jika kita lihat padaa akhir-akhir ini para demonstran yang melakukan demonstrasi dengan cara membakar foto pemimpiny. Membuat boneka pemimpinya lalu di injak-injak, semuanya itu merupakan bentuk pemyalah gunaan demokrasi yang belebihan karena pemimpin merupakan salah satu symbol Negara jadi ketika mereka melecehkan pemimpin mereka sama saja mereka melecehkan Negara itu termasuk rakyat di dalamnya.

2. Perbandingan Antara Piagam Madinah Dengan Piagam Jakarta
Isi Piagam Madinah
Dari Piagam Madinah, dapat diambil beberapa kesimpulan.
1. Pertama, Asas kebebasan beragama. Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
2. Kedua, Asas persamaan. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
3. Ketiga, Asas kebersamaan. Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
4. Keempat, Asas keadilan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
5. Kelima, Asas perdamaian yang berkeadilan.
6. Keenam, Asas musyawarah.
Isi Piagam Jakarta
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keduanya mengandung konsep kesamaan adanya ikatan agama dengan negara. Bedanya, ikatan agama Islam dengan Negara Madinah sangat erat sekali, karena agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang bertindak sebagai kepala negara. Ikatan Islam dengan Negara Madinah tampak jelas dalam hal menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan dan hubungan agama dengan Negara. Berbeda dengan negara Indonesia yang secara rinci dan eksplisit mengatur antara hubungan negara dengan agama. Di lihat dari aspek hukum, Indonesia sangat mirip dengan piagam Madinah karena sumber hukum di Indonesia menyebut Hukum Islam disamping hukum warisan benda dan hukum adat.
Perbedaan yang lain adalah terletak pada aktor-aktor yang merumuskan. Jika piagam Jakarta yang merumuskan adalah seluruhnya adalah islam kecuali satu orang perwakilan dari nasrani. Sedangkan piagam madinah Dalam Piagam Madinah yang hanya dihadiri oleh pemuka suku dan kaum elit dari kalangan muslim dan non muslim yang masing-masing mewakili warga dan sukunya, namun dapat dikatakan bahwa mereka telah membawa aspirasi segenap penduduk Madinah. Setiap suku yang ada di Madinah pada saat itu tercantum dalam teks Piagam.
Secara isi memang terdapat banyak kesamaan antara piagam Jakarta dengan piagam madinah tetapi jika kita menganalisis lebih dalam kita dapat melihat bahwa didalam piagam madinah. Ideologi itu secara gambling di jelaskan sehingga tidak akan men9mbulkan suatu penafsiran yang berbeda terutama mengenai kewajiban dan jaminan hak-hak individu.
Jika kita mengkaji Piagam Madinah mengenai agama dan hubungannya dengan negara yang terimplementasi dalam konstitusi yang disepakati bersama oleh masyarakat yang plural, selayaknya kita dapat menemukan bahwa otoritas negara terhadap keagamaan masyarakat sebatas menjamin keberlangsungan, kebebasan untuk memilih dan memeluk agama, mengatur militer serta terpeliharanya perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad saw. mendirikan negara Madinah tidak melebelkan “negara Islam”, tetapi bersifat umum dan berdasarkan atas kesepakatan masyarakat “kontrak social”. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini juga tercermin dalam UUD 1945 yang mencamtukan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun negara tidak boleh mencampuri urusan internal umat beragama.
Kebebasan beragama adalah keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan UUD 1945 meletakkan kebebasan beragama, melaksanakan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh mencidrai keyakinan warga negara lainnya.
Intinya, pembentukan negara bersifat ijtihadi menuju kemaslahatan umat. Heterogenitas adalah keniscayaan, tetapi tetap dalam bingkai keteraturan yang taat kepada hukum dan kesepakatan.
3. Perbandingana HAM islam dengan HAM Sekuler
HAM dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Dalam Al-Quran surat al-Maidah:56 Allah menyyatakan secara implisit bahwa pada hakekatnya jin dan manusia diciptakaan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, antara lain kewajiban mereka yang utama adalah menyembah Allah. Berdasarkan dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa pada dasarnya hak-hak manusia itu ada setelah manusia telah melakukan kewajiban. Sehingga ketika manusia belum melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya maka dapat dikatakan bahwa hak-hak itu masih di tangguhkan dan setelah manusia melaksanakan kewajibannya maka haknya baru dapat diterima dengan sendirinya. Jadi pada hakekatnya hak-hak manusia itu merupakan imbalan dari kewajiban yang di tunaikannya.
Dalam hal ini islam telah mengajarkan untuk melakaukan keseimbangan antara kewajiban dan hak-haknya seta keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat yang merupakan kebutuhan mutlak dari kelangsungan hidup manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa dengan keseimbangan itu islam telah mengajarkan bahwa masyarakat lain juga mempunyai kewajiban dan hak. Sehingga hak kita juga di batasi oleh hak orang lain sehingga kita tidak dapat menggunakan hak kita dngan semaunya.
Islam telah menunjukkan bahwa HAM sangat dijunjungi tinggi dalam islam. Bahakan islam sangat menjunjung tinggi hak manusia untuk beragama. Dan membuktikan tidak memaksakan agama lain untuk masuk kepada islam yang telah di jelaskan pada Al-Quran “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”. Jadi islam juga menghargai orang lain yang memiliki hak untuk berkeyakinan
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utamaHak perlindungan terhadap jiwa yaitu Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:“membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.”Hak perlindungan keyakinan, dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”.Hak perlindungan terhadap akal pikiran, hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.Hak perlindungan terhadap hak milik, hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. Hak berkeluarga atau hak memperoleh keturunan dan merpertahankan nama baik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa di dalam islam HAM bukan hanya memberikan manusia hak-hak dasarnya sebagai manusia sehingga sisi kemanusiaanya tidak hilang. Tetapi lebih dari itu hak asasi manusia dalam islam itu bertujuan agar menjadikan manusia lebih mulia dari ciptaan lain dan lebih bermartabat. Dimana manusia diatas bumi ini adalh seorang khalifah Allah. Sehingga kita di berikan HAM untuk mengembalikan kodrat manusia sebagai khalifah.
HAM Sekuler
Jika kita berbicara mengenai HAM sekuler kita dapat melihat acuan pada negara-negara barat. Diman HAM yang mereka junjung hanyalah mengenai kebebesan kepada individu. Sehingga sangat ironis jika kita lihat kebebasan yang mengatasnamakan HAM malah mengakibatakan kebesan yng berlebihan yang secara langsung mengakibatkan pada dilanggarnya HAM orang lain.
Dalam HAM sekuler tidak ada perpaduan antara kewajiban dengan hak. Sehingga seperti tanpa aturan dimana manusia mengaharapkan suatu hak itu diterima tanpa melaksanakan suatu kewajiban. Dalam HAM sekuler yang diutamakan bukanlah kewajiban melainkan mereeka lebih mengutamakan bagaiman hak-hak mereka harus didaptkan
Berbeda dengan HAM islam tujuan HAM sekuler hanyalah sebatas menjadikkan manusia selayaknya manusia tidak seperti HAM islam yang tujuannya adalah menjafikan manusia lebih mulia. HAM sekuler beranggapan bahwa jika sisi kemanusian itu tidak di ambil maka jaminan hak asasi itu sudah dipenuhi. Dan aturan mengenai HAM itupun bergantung pada keadaan dan situasi sehingga hukum yang mengatur bergantung pula pada yang menjadi penguasa padahal seharusnya dalam keadaan apapun HAM itu harus di tegakkan dan manusia harus di muliakan.
Terdapt beberapa kasus mengenai HAM yang di tuntut secara berlebihan karena sistem HAM sekuler yang mengedepankan kebebasan saja tanpa perpaduan dengan kewajiban. Di negara barat saat ini banyak sekali para homo seksual yang dalam islam tidak di benarkan dan mereka berdalih atas nama hak asasi dan beberapa negara melegalkan itu. Padahal sangat jelas tidak ada kolerasi antara kewajiban dengan tuntutan mereka atas hak mereka. Satu hal lagi kebebasan yang kelewat batas adalah bagaiman mereka menuntut kebebasan dalam berpakaian bahkan telanjan di depan umum atau di media dengan dalih seni dan mereka lagi-lagi berdalih seni merupakan HAM. Sungguh ironis HAM sekuler berpandangan HAM merupakan kebebasan, sehingga saat ini kita dapat melihat HAM yang kelewat batas.